Menurutnya hal ini Sesuai Permenpu no 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Bagian Bagian Jalan Bab III terkait prosedur izin.
Ia berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depan. Perlu adanya ketegasan terkait hal ini mengingat pemanfaatan bagian bagian jalan menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk pemasukan pada kas daerah Kota Madiun.
Maka dari itu, lanjutnya, perlu analisa lebih jauh dan mendalam, kenapa dinas PU berani memulai pekerjaan ketika belum ada MoU yang jelas dengan pemerintah kota Madiun.
“Ini perlu menjadi perhatian bersama supaya tidak merugikan masyarakat dan negara serta tidak berimplikasi hukum ke depannya bagi bagi pihak-pihak yang berkaitan. Komisi 3 seperti yg dinotulen sekwan dalam RDP itu akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dalam hal ini PT FTN,” pungkasnya.
Reporter:Rio Hermawan. S/Andik Sukaca.
Editor: Gimo Hadiwibowo



















