Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Tri Hariadi, dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung pada Senin (4/5/2026). Tri Hariadi ditunjuk kembali menduduki jabatan tersebut karena dinilai sebagai sosok senior dan berpengalaman dalam mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tulungagung.
Baca juga:Kematian Lansia di Tulungagung Masih Misteri, Polisi Temukan Fakta Baru
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengatakan penunjukan Tri Hariadi dilakukan setelah masa jabatan Pj Sekda sebelumnya tidak diperpanjang. Sebelumnya, posisi tersebut diemban oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Soeroto.
Dipilihnya Tri Hariadi untuk mengisi jabatan Pj Sekda Tulungagung karena dinilai memiliki pengalaman dalam memimpin jalannya pemerintahan. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Sekda Tulungagung secara definitif selama satu tahun 10 bulan, sebelum berakhir pada akhir 2025.
“Saya baru menjabat sebagai Plt Bupati Tulungagung, sehingga masih membutuhkan sosok yang berpengalaman. Karena itu kami menunjuk Tri Hariadi kembali menjabat sebagai Sekda,” ujar Ahmad Baharudin.
Baharudin menyebut, jabatan Pj Sekda yang diemban Tri Hariadi berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya. Meski demikian, pihaknya juga berencana mengisi jabatan Sekda secara definitif.
Ia memastikan proses pengangkatan telah sesuai prosedur, termasuk meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 April 2026, yang kemudian disetujui oleh Gubernur Jawa Timur.



















