Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Perkara judi online menjadi pemicu terbanyak angka kasus perceraian di Kabupaten Ponorogo. Hal ini diungkapkan sejumlah kuasa hukum yang sedang menangani kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo.
Salah satunya yakni Alwi Fachrudin. Dimana dia menyebut jika ada 80 persen kasus perceraian yang ia tangani gugatan penyertanya yakni karena faktor ekonomi. Didalam faktor ekonomi tersebut salah satu klasifikasinya yakni judi online.
“Malah perselisihan antara pasangan cuma 20 persen. Kalau yang judi online itu rata rata pasangan yang belum memiliki penghasilan tetap,” ungkap Alwi, kepada wartawan.
Alwi menambahkan jika perkara judi online tersebut sebenarnya bukan hal yang baru. Sebab, perkara judi sudah sejak dulu ada namun yang membedakan sistemnya. Jika dulu judi masih offline kalau sekarang menjadi online.
“Ya ini dampak dari kemajuan zaman, kalau dulu judi kelihatan kalau sekarang tidak karena menggunakan handphone,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam perkara yang ia tangani hampir seluruhnya dari pihak perempuan yang mengajukan gugatan. Mereka merasa tidak tahan karena kondisi ekonomi dan penghasilan yang tidak tetap digunakan untuk judi online.
“Sudah ada puluhan perkara yang saya tangani. Ya kebanyakan suami pekerjaannya serabutan, terus ikutan judi online sehingga membuat masalah ekonomi dalam rumah tangga,” pungkasnya.