Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperdakum Kabupaten Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan mengatakan jika pihaknya sudah mengetahui postingan tersebut. Pun, pihaknya menyesalkan atas kejadian yang dialami masyarakat tersebut.
“Tentu kami sangat menyesalkan atas kejadian tersebut dan kami akan bertindak sesuai kewenangan mulai peringatan lisan, tertulis hingga pelarangan untuk berjualan,” terang Ringga.
Ringga juga menghimbau kepada seluruh pedagang maupun warung yang berjualan di kawasan Alun Alun untuk memasang harga atau tarif harga makanan. Jika nanti ada kejadian serupa ia meminta masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Disperdakum.
“Kita ingin ekosistem ekonomi di Ponorogo tumbuh secara positif, masyarakat bisa melaporkan kepada Disperdakum jika ditemukan adanya pelanggaran atau kejadian serupa,” tandasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















