Dia menyampaikan, setiap satu rumah, ada lebih dari satu KK atau 2 KK yang dicoklit, tetapi hanya dipasang satu stiker. Hal itu tidak diperbolehkan dan seharusnya Pantarlih menempelkan 2 stiker jika satu rumah ada lebih dari satu KK.
Terkait pelanggaran, Saifuddin mengaku, belum mendapatkan laporan tersebut.
Baca Juga:Serukan “Boikot Pilkada”, Ratusan Massa Demo di Depan Kantor DPRD Kota Kediri
“Semua kecamatan sudah dicoklit, tapi ada rumah yang belum dipasang stiker,” tambahnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan proses coklit dari rumah ke rumah hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Kediri ada yang dilakukan orang lain.
Setelah ditelusuri, Pantarlih beralasan memilih orang lain karena mengejar target waktu selesai pencocokan dan penelitian.
“Sudah kita berikan saran perbaikan, alhamdulilah sudah selesai semuanya,” pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri.



















