Diketahui, mobil tersebut berisi lima karung tembakau dengan berat 2 kwintal, dimana tembakau tersebut kemudian dititipkan oleh tersangka kepada temannya. Pada saat itu, tersangka berdalih jika tembakau itu hendak dijual, tetapi masih mencari pembelinya terlebih dahulu, sehingga teman tersangka tidak menaruh curiga.
“Korban yang mengetahui jika mobilnya beserta 5 karung tembakau di dalamnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung dan segera dilakukan proses penyelidikan,” ungkapnya.
Baca Juga : Ratusan Personel Polres Kediri Disiapkan untuk Pilkada 2024
Selama proses penyelidikan, jelas Taat, pada Rabu (31/7/2024), Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Pakel melakukan upaya penyelidikan kasus tersebut. Tidak berselang lama, petugas mendapati jika mobil yang dicuri tersangka berada di masjid masuk Desa Semarum Kecamatan Durenan Trenggalek.
Saat petugas tiba disana, diketahui jika kunci mobil tersebut beserta 2 kwintal tembakau di dalamnya sudah raib. Setelah berbagai upaya penyelidikan, pada Selasa (6/8/2024), petugas berhasil mengungkap identitas tersangka dan melakukan penangkapan di rumahnya beserta barang bukti yang belum sempat dijual.
Baca Juga : Demokrat Tebar Sebelas Rekom ke Jawa Timur
“Tersangka kemudian kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tulungagung. Atas kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 102 juta,” pungkasnya.



















