Tulungagung,SEJAHTERA.CO — Pria AN (36) warga Desa Dukuh Kecamatan Gondang Tulungagung diringkus petugas Polres Tulungagung diduga mencuri mobil grand max nopol AG 8473 BC. Aksi pencurian menyasar pengusaha tembakau yang ada di Tulungagung.
Baca Juga : Pastikan Pengamanan Pilkada Madiun, Gelar Simulasi Simpamkota
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka pertama kali terjadi pada Selasa (30/7/2024). Saat itu, tersangka mengincar korban yakni Abdul Rohman (43) warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel Tulungagung yang merupakan pengusaha tembakau.
Saat itu, tersangka berniat untuk mencuri tembakau milik korban, namun dikarenakan tembakau tersebut berada di dalam mobil korban, tersangka kemudian memeriksa kondisi mobil tersebut. Secara kebetulan, kunci mobil korban sedang menancap, lalu tersangka mencuri mobil korban beserta tembakau di dalamnya.
“Awalnya hanya niat mencuri tembakau milik korban saja, tetapi karena kunci mobil korban sedang tertancap di dalam mobil, tersangka kemudian membawa kabur mobil korban beserta isinya,” kata AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga : Polres Kediri Sita Ribuan Butir Pil Koplo dari Buruh Harian Lepas
Setelah berhasil membawa kabur mobil korban, ungkap Taat, tersangka kemudian membawa mobil tersebut menuju Trenggalek dan memarkirkan mobil itu di halaman masjid di Desa Semarum Kecamatan Durenan Trenggalek. Setibanya di Trenggalek, tersangka kemudian mengeluarkan semua tembakau tersebut.