Setelah memperoleh informasi tentang keberadaan HJS, anggota unit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap HJS di sebuah warung pujasera di Desa Candimulyo pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyidik kemudian melakukan upaya paksa terhadap ADP dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya tahun 2022 pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Atas perbuatannya, HJS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Sedangkan ADP dijerat dengan Pasal 480 ke-1e KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Baca Juga : Surat Rekomendasi Belum Turun, DPC Partai Demokrat Ponorogo: Punya Tiga Kriteria, Salah Satunya Isi Tas
“Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Kasnasin.



















