Gelapkan Mobil Rental, Terduga Pelaku dan Penadah Ditangkap Polres Jombang

Gelapkan Mobil Rental, Terduga Pelaku dan Penadah Ditangkap Polres Jombang
Barang bukti mobil yang digelapkan pelaku. (sejahtera.co)

Setelah memperoleh informasi tentang keberadaan HJS, anggota unit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap HJS di sebuah warung pujasera di Desa Candimulyo pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Penyidik kemudian melakukan upaya paksa terhadap ADP dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya tahun 2022 pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.

Atas perbuatannya, HJS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Sedangkan ADP dijerat dengan Pasal 480 ke-1e KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Read More

Baca Juga : Surat Rekomendasi Belum Turun, DPC Partai Demokrat Ponorogo: Punya Tiga Kriteria, Salah Satunya Isi Tas

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Kasnasin.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *