Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ribuan liter solar non-subsidi dilelang secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut merupakan barang sitaan negara dari perkara penimbunan BBM pada 2022.
Baca juga:Modus Ngaku Anggota Kodim, Pria Bojonegoro Tipu Penjual Nasi Goreng di Tulungagung
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan total solar yang dilelang mencapai 5.292 liter. Barang sitaan itu berasal dari perkara yang telah diputus pada 2023 dengan terdakwa bernama Nasrat.
Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan serta denda Rp5 juta.
“Dalam putusan disebutkan solar tersebut merupakan BBM subsidi. Namun saat proses lelang, statusnya menjadi solar industri atau non-subsidi,” ujar Roni, Selasa (21/4/2026).
Roni menjelaskan, setelah putusan berkekuatan hukum, barang bukti berupa solar tersebut kemudian diproses untuk dilelang. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/4/2026).



















