Jombang, SEJAHTERA.CO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Senen, secara resmi melaporkan akun Facebook bernama Siska S ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga : Rekom Belum Turun, Ketua DPC PKB: Doakan Secepatnya
Melaporkan pemilik akun Facebook terkait unggahan video terkait dugaan mencemarkan nama baiknya.
Video tersebut menampilkan gambar atau foto dugaan Kepala Disdikbut terlibat dalam tindakan tidak senonoh bersama Sekretarisnya di ruang kerja.
Pelaporan ke Polda Jatim dilakukan pada Rabu (21/8) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Syarahuddin. Dalam keterangannya kepada media Kamis (22/8), Syarahuddin menyatakan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan oleh unggahan tersebut, yang telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.
Baca Juga :Krisis Air Bersih Meluas, BPBD Trenggalek: Landa Tujuh Kecamatan
“Kami sudah melaporkan akun Facebook Siska S ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik,” kata Syarahuddin.
Syarahuddin juga menyebut bahwa kliennya mengalami syok dan trauma akibat viralnya video serta berita yang beredar luas di media sosial dan berbagai platform berita. Hal ini juga berdampak pada keluarga Senen, yang turut merasakan tekanan akibat kasus ini.



















