Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Umumkan Ubah Syarat Minimal Dukungan Pilbup 2024

Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Umumkan Ubah Syarat Minimal Dukungan Pilbup 2024
KPU Kabupaten Kediri menggelar press release pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII /2024 (rizky/sejahtera.co)

Dengan adanya putusan MK nomor 60 junto pada nomor 70 perubahan hukum sehingga KPU Kabupaten Kediri menetapkan syarat minimal dukungan untuk Pilbup Kediri 2024 sebanyak 6,5 persen dari 963.130 suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD 2024.

“Jumlah penduduk diatas 1 juta, syarat minimal 6,5 persen dari suara sah, ketemunya angka 62.064 syarat minimal dukungan untuk Kabupaten Kediri,” bebernya.

Selain perubahan pada syarat minimal dukungan, KPU Kabupaten Kediri juga menyampaikan terkait perubahan pada hitungan batas usia minimal.

Read More

Baca Juga :Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji DPRD Kabupaten Kediri, Sebanyak 18 Wajah Baru   

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa syaratnya berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.

Meskipun dilakukan perubahan, Ketua KPU Kabupaten Kediri menuturkan, keputusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkada yang

telah ditetapkan sebelumnya. Termasuk jadwal pendaftaran pasangan calon, jadwal penetapan dan jadwal masa kampanye.

Baca Juga :Angka Kemiskinan Menurun, Beberapa Upaya Dilakukan Pj Wali Kota Kediri

“Yang berubah hanya syarat minimal dukungan dan batas usia minimal dihitung tanggal penetapannya. Jadi jadwal pendaftaran paslon, penetapan, dan kampanye tetap sama,” ungkap Nanang Qosim.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *