JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Seorang anggota majelis gereja di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, berinisial SA (61), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak angkatnya. Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak masih duduk di bangku kelas VII SMP.
Baca juga:PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara Tahap I Muktamar ke-35 NU di Jombang
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengatakan korban merupakan anak dari keluarga kurang mampu yang diangkat oleh pelaku saat mulai menempuh pendidikan di SMP. Korban kemudian tinggal bersama pelaku dengan alasan agar lebih dekat dengan sekolah sekaligus membantu pekerjaan rumah.
“Korban berasal dari keluarga kurang mampu. Pelaku membantu biaya sekolah dan meminta korban tinggal di rumahnya dengan alasan lebih dekat ke sekolah serta membantu pekerjaan rumah,” ujar AKP Magribi, Kamis (6/8/2026).
Namun, kepercayaan tersebut diduga justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak pencabulan. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu diduga berlangsung berulang kali selama sekitar empat tahun.
“Perbuatan dilakukan berkali-kali, lebih dari 50 kali,” katanya.
Polisi mengungkapkan, dugaan pencabulan terakhir terjadi pada Jumat (20/2/2026). Saat itu korban diminta membantu memasang poster kegiatan Paskah di gereja yang dikelola pelaku. Setelah kegiatan selesai, korban dipanggil ke rumah kerabat pelaku yang berada di samping gereja. Di lokasi tersebut, pelaku diduga kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.



















