PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026. Tersangka tersebut adalah SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD periode 2024–2029.
Baca juga:Hari Ke-10 Pendaftaran, Seleksi Enam Kepala OPD di Ponorogo Belum Diminati ASN
Penetapan SN dilakukan sehari setelah Kejari menetapkan FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan SN didasarkan pada hasil penyidikan, termasuk keterangan yang diberikan tersangka FS.
“Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP,” ujar Zulmar, Kamis (6/8/2026).
Menurut Zulmar, SN diduga memerintahkan perubahan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) karena tidak puas dengan nilai yang dijadikan dasar penetapan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. Nilai tersebut kemudian diduga dinaikkan sebesar 15 persen.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang diterima SN dalam perkara tersebut.



















