Baca Juga :Meski Beda Partai, Bapak dan Anak ini Sama-sama Terpilih jadi Anggota DPRD Ponorogo
Selanjutnya, 22 botol arak jowo ukuran 600 mililiter, 1 jeriken berisi arak 25 liter, 1 anggur merah, dan botol bir bintang 21 botol.
Kemudian, 15 botol anggur 500 mililiter, 6 botol anggur, 9 botol anggur, 11 alexis, botol, 10 bir hitam, 13 botol anggur kawa kawa, dan 10 botol anggur 500.
“Juga 12 unit ponsel, 5 iPad, 2 alat isap sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 360 ribu, dan 4 timbangan digital untuk memecah narkotika jenis sabu-sabu,” tambahnya.
Baca Juga :Arema FC Patuh pada Keputusan LIB, Jadwal Pertandingan Melawan PSM Makassar Berubah
Dari 12 tersangka, lanjut dia, empat residivis yakni MM, SM, AW, dan HT. Pihaknya juga merinci bahwa 10 kasus tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kediri Kota terdiri dari 1 di Kecamatan Mojoroto, 4 Kecamatan Pesantren, 1 Kecamatan Kota, dan 4 Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
“Saat ini belasan tersangka ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota.



















