Kediri, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap sebanyak 10 kasus dengan mengamankan 12 tersangka selama bulan Juli dan Agustus 2024.
Baca Juga :Merumput di Sawah, Warga Badas Kediri Temukan Mayat
Dari 10 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota tersebut di antaranya peredaran narkoba dan minuman keras (miras).
Hal itu disampaikan langsung Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Kuncoro dalam konferensi pers di Polres Kediri Kota, Senin (2/9/2024) siang.
Iptu Bowo Kuncoro mengatakan, dari 10 kasus tersebut terdiri dari empat kasus narkotika, lima kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan satu kasus minuman keras.
Baca Juga :Belasan Pulau Jadi Rebutan Trenggalek-Tulungagung, Ini Daftarnya
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sebanyak 12 tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba hingga minuman keras berbagai merek.
“Dari 12 tersangka, empat diantaranya merupakan residivis. Semuanya laki-laki,” katanya.
Bowo melanjutkan, barang bukti yang disita petugas terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5,29 gram, 4.201 pil dobel L, dan 6 botol miras arak jowo berukuran 1500 mililiter.



















