Bowo Tri Kuncoro menyebut, modus penjualan es moni ini dikemas dalam miras dengan campuran susu, dan minuman sachetan serta dicampur dengan es batu. Kemudian, tersangka SM menjualnya dengan cara mempromosikan atau mengunggah di media sosial (medsos).
Menurutnya, ada banyak kalangan pelajar hingga anak bawah umur yang mengonsumsi es moni tersebut.
“Harganya es moni dalam satu gelas itu dijual Rp 10 ribu,” katanya.
Selain mengamankan penjual es moni, polisi turut mengamankan barang bukti berupa jeriken, susu, minuman berenergi kemasan sachet (extrajoss, kukubima), dan arak jawa. Meskipun peredaran miras lewat es moni terungkap, Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih terus melakukan pengembangan kasusnya.
Baca Juga :Pemotor Asal Blitar Tewas di Selokan Sawah Ngantang, Ternyata Korban ini
“Sementara masih kita dalami. Modusnya sangat menarik karena bisa mengundang pelajar, es moni ini diviralkan dengan mengunggahnya di media sosial,” ungkapnya.



















