Polisi di Jombang Ringkus Dua Pengedar Narkoba, ini Barang Bukti yang Disita

Polisi di Jombang Ringkus Dua Pengedar Narkoba, ini Barang Bukti yang Disita
Kedua tersangka yang diringkus polisi. (Humas Polres Jombang)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Petugas Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba. Mereka adalah AIB (24) dan YA (26), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Baca Juga :Pasangan Petahana Mas Ipin-Syah Dipastikan Tak Ada Penantang di Pilkada Trenggalek 2024

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Jumat (6/9/2024) pagi mengungkapkan, AIB diduga sebagai kurir atau perantara narkoba dari temannya YA dengan upah sebesar Rp 300 ribu.

Read More

Adapun cara mengedarkan dengan sistem ranjau. Menurut Yani, aktivitas terlarang tersebut sudah lama terendus polisi.

“Setelah kita jadikan TO (Target Operasi), anggota kami bergerak mengintai gerak-geriknya,” ucapnya.

Baca Juga :Luncurkan Terobosan Apik Bidang Koperasi dan UMKM di Trenggalek, Mas Ipin Raih Penghargaan Satyalencana Wirakarya

Hingga, pada Jumat 30 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal unit 1 Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek AIB di rumahnya Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 sedotan plastik dan skrop di dalam bungkus rokok, uang Rp 300 ribu, 1 ponsel, serta sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram dalam kemasan dua plastik klip.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *