Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satlantas Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
Pemuda berusia 20 tahun tersebut diamankan setelah diduga menjadi pelaku tabrak lari, yang menyebabkan korban atas nama Laminem (67) warga Desa / Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 4.20 WIB di jalan Raya Ponorogo – Pulung Km 16-17, masuk Desa/Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.
Terduga pelaku ditangkap oleh anggota Satlantas Polres Ponorogo di rumahnya setelah sempat melarikan diri seusai menabrak korban.
Baca Juga :Berkas Perbaikan Kelar, KPU Kota Blitar Bakal Teliti dan Tetapkan pada 22 September 2024
“Hasil penyelidikan dan mengecek barang bukti di TKP termasuk CCTV, memang benar pelaku yang menabrak hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kanit Gakkum, Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik, kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Cholik menjelaskan, kronologi kecelakaan tersebut bermula ketika terduga pelaku yang mengendarai mobil berjenis Daihatsu Xenia berwarna hitam nopol AE 1055 RS, melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 50 Km/jam dari arah barat menuju timur.
Dari arah yang sama korban yang hendak menjalankan salat subuh berjalan di tepi badan jalan, diduga ditabrak dari belakang oleh pelaku.



















