Arwan menegaskan jika calon petahana juga dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan selama dua bulan masa CLTN. Di antarnya yakni kendaraan dinas, rumah dinas, asisten atau ajudan hingga fasilitas milik negara lainnya.
“Karena memang masa kampanye jadi tidak dibolehkan untuk menggunakan fasilitas negara, apa saja itu detailnya ada di PKPU,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya saat ini juga tengah menunggu aturan atau petunjuk teknis (juknis) tentang kampanye pada Pilkada November mendatang. Sedangkan untuk cuti, akan diberikan oleh Gubernur untuk bupati atau walikota, atas nama menteri, sesuai pasal 70 UU Pilkada.
Baca Juga :Enam Kelurahan Rawan Kekeringan, BPBD Kota Blitar Mulai Antisipasi
“Ketika nanti cuti kampanye yang mengisi kekosongan jabatan bupati yakni penjabat sementara (Pjs), itu yang menunjuk gubernur,” tegasnya.
Meskipun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima surat cuti dari calon petahana. Mekanisme surat cuti tersebut setelah turun dari gubernur akan diteruskan kepada KPU.
“Izin cuti ke gubernur, setelah turun dan disetujui surat tersebut ditembuskan kepada KPU,” pungkasnya.



















