Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Masa kampanye Pilbup Ponorogo akan dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.
KPU Ponorogo mewajibkan bagi calon petahana untuk cuti di luar tanggungan negara atau CLTN, selama masa kampanye Pilbup Ponorogo tersebut.
Baca Juga :Jalur Sepeda Tak Lagi Menggoda, ini Langkah Pemkab Trenggalek
Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi menjelaskan, ketentuan kewajiban mengambil CLTN itu tertuang dalam UU 6/2020 tentang Pilkada.
Bagi bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye, wajib menjalani CLTN.
“Atas dasar tersebut calon bupati dan wakil bupati sekaligus petahana (Sugiri Sancoko-Lisdyarita) wajib mengambil cuti,” ungkap Arwan Hamidi, kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga :Puluhan PKL Bukit Bintang Kota Batu Mulai Bongkar Lapaknya



















