Baca Juga :Kementerian PUPR Diminta Alokasikan Tambahan Anggaran pada APBN untuk Derah Minim Viskal
“Kita harus mengurai terkait kepentingan penegakan Perda dan kepentingan pembangunan pedestrian,” imbuhnya.
Hasan, menjelaskan, untuk menemukan jalan keluar sebagai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, DPRD Batu menawarkan ruang negosiasi.
Diakuinya, saat ini masih ada satu kelompok PKL yang belum mendapatkan solusi, yakni kelompok PKL Among Roso. Solusi dimaksud adalah tempat relokasi PKL selama proses pembangunan pedestrian di lokasi tersebut.
“Jika kepentingannya adalah pembangunan pedestrian, maka kita mesti ada solusi, ada peraturan kemen-PUPR-nya,” cetusnya.
Baca Juga :Gantikan Tri Rismaharini, Saifullah Yusuf Dilantik Sebagai Menteri Sosial
Sementara itu, Wakil Ketua sementara DPRD Batu, Ir. H punjul Santoso menambahkan, terkait dengan kegiatan hearing atau audiensi, semestinya dapat menghadirkan pihak yang sesuai dengan tupoksinya.
Hal ini dimaksudkan agar kedatangan masyarakat yang membutuhkan informasi dan solusi tidak sia-sia.
“Kalau hanya Kasi atau staf saja, dia hanya bisa melaporkan ke atasannya saja, tidak ada solusi seperti itu,” tegasnya.
Punjul, sapaannya menambahkan, semestinya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bisa hadir pula untuk dapat memberikan penjelasan, rencana strategis apa saja yang akan dilakukan.
Termasuk daerah-daerah mana saja yang akan dilakukan pembangunan trotoar maupun proyek lainnya.
“Kita masih akan mencari solusi juga, mungkinkah setelah trotoar itu nanti di bangun, PKL masih bisa berjualan disitu,” imbuhnya.
Katarina Dian kembali menambahkan, setelah mendengarkan paparan dari pihak Satpol PP maka sudah jelas secara Perda dan undang-undang.
Namun, ia mengharapkan apabila Pemkot Batu tetap akan membongkar bangunan yang berada diatas trotoar jalan Sultan Agung tersebut, pihaknya menuntut kepastian tempat relokasi yang baik.
Baca Juga :Wujudkan Nol Persen Stunting di Kota Batu, Menuju Indonesia Emas 2045
“Saya mohon ke dinas terkait, kalau sudah mau pembongkaran, saya minta pejabat terkait mau turun ke lapangan,” tukasnya
Sejumlah alternatif lokasi relokasi dimunculkan. Antara lain di halaman Kantor KONI Kota Batu. Alternatif solusi lainnya adalah PKL Among Roso dapat berjualan di wilayah PT Paramount yang lebih dikenal sebagai area Kafe Bukit Bintang.



















