Menurut Fayakun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri diyakini tidak sembarangan menerbitkan sertifikat jika tanah tersebut bermasalah seperti menjadi agunan bank dan lain-lain.
“Saat beli dulu, bukti kepemilikannya sudah diurus dan terbit sertifikat hak milik atas nama Jihamam. Tiba-tiba muncul gugatan, yang mana jual beli yang dilakukan klien kami tidak mempunyai kekuatan hukum dan akan dieksekusi, ini tidak masuk akal,” ungkapnya.
Baca Juga :Sebanyak 1.819 Pendaftar Bersaing Perebutkan 100 Formasi CPNS Trenggalek
Merasa mendapat perlakuan tidak mengenakkan, klien Fayakun mengajukan gugatan perdata terkait proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Tulungagung. Mengingat kliennya masih memegang sertifikat sah atas kepemilikannya tanah dan bangunan yang belum dibatalkan.
Selain mengajukan gugatan atas keputusan eksekusi itu, kliennya juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal dugaan penipuan yang mengakibatkan kliennya menjadi korban. Pasalnya, selama menangani kasus ini, Tim Kuasa Hukum Jihamam mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Baca Juga :Taylor Swift Dukung Donald Trump pada Pilpres Amerika Serikat Disebut sebagai Kesalahan Informasi
“Saat ini kami pasrah dilakukan eksekusi pengosongan, tetapi kami akan mengajukan gugatan dan akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini,” pungkasnya.



















