Polres Blitar Kota Ungkap Lima Tersangka Pengedar Narkoba,  Salah Satu Bawah Umur

Polres Blitar Kota Ungkap Lima Tersangka Pengedar Narkoba,  Salah Satu Bawah Umur
Polisi dengan barang bukti dan para tersangka (baju oranye) ketika digiring ke sel.(Aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Aparat Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap lima tersangka kasus narkoba. Satu di antaranya masih anak-anak alias usia 17 tahun.

Baca Juga :KPU Kabupaten Blitar Mulai Gelar Pengadaan Logistik, Ada Dua Tahap

Menurut Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, lima tersangka itu ditangkap dalam kasus berbeda-beda. Sejumlah barang bukti berhasil disita. Total lima tersangka barang bukti berupa 5.390 butir dobel L, 0,44 sabu-sabu, ponsel hingga uang tunai.

Read More

“Empat di antaranya ditahan di Polres Blitar Kota. Sementara 1 tersangka masih anak-anak tidak kami hadirkan pada rilis kali ini,” kata I Gede Suartika, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga : Jeringatan Maulid Nabi, Anggota Polres Jombang Diajak Teladani Akhlak Rasulullah

Dia mengatakan, tersangka pertama Zainul Zakariya (23) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dari tangannya barang bukti berupa 220 butir dobel L, ponsel. Tersangka kedua, Riko Sanjaya (29) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Barang buktinya sabu-sabu seberat 0.44 gram, uang tunai, ponsel dan motor.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *