Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Merasa memiliki sertifikat asli dari tanah dan bangunan rumah yang dieksekusi, Jihamam warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel Tulungagung, akan mengajukan gugatan ke ranah hukum.
Baca Juga :Polres Blitar Kota Ungkap Lima Tersangka Pengedar Narkoba, Salah Satu Bawah Umur
Kuasa Hukum Jihamam, Fayakun mengatakan, penolakan eksekusi lantaran memiliki sertifikat atas tanah dan bangunan rumah itu. Sebelumnya, ada proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung hanya membatalkan akta jual beli yang dilakukan oleh Jihamam. Sementara kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan milik Jihamam tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dibatalkan.
Dengan begitu, belum adanya upaya pembatalan sertifikat sebelum dieksekusi pengosongan dianggap pengacara ilegal.
Baca Juga :Polres Blitar Kota Ungkap Lima Tersangka Pengedar Narkoba, Salah Satu Bawah Umur
“Klien kami sebenarnya tidak masalah untuk angkat kaki saat eksekusi asalkan sertifikat ini sudah dibatalkan. Apalagi putusan eksekusinya hanya membatalkan akta jual beli klien kami dulu. Jadi tidak bisa sertifikat dibatalkan berdasarkan risalah lelang saja,” kata Fayakun, Kamis (12/9/2024).
Menurut Fayakun, kliennya ini membeli tanah dan bangunan rumah itu dari pemilik lamanya bernama Tarwiyah. Usai proses jual beli mencapai kesepakatan, Jihamam kemudian mengurus bukti kepemilikan tanah dan bangunan rumah itu agar terbit sertifikat.
Baca Juga :Gasak Rp 19,5 Juta, Dua Maling Asal Kudus Dihadiahi Timah Panas Satreskrim Polres Trenggalek



















