Kediri, SEJAHTERA.CO – Antisipasi dan pencegahan gangguan kamtibmas di masyarakat jelang Pilkada Kabupaten Kediri November 2024, petugas Satpol PP Kabupaten Kediri, Minggu (29/9/2024) malam menggelar razia minuman keras (miras).
Baca Juga :Penjual Jajanan Khas Trenggalek Raih Anugerah Local Hero Terbaik Jatim, ini Perjuangannya
Hasilnya petugas Satpol PP Kabupaten Kediri mendapatkan 44 botol isi miras berbagai merek di dua lokasi berbeda. Pertama di wisma dan satu warung remang-remang eks lokalisasi Tambi Kandangan, dengan barang bukti 14 botol isi miras.
Selanjutnya di eks lokalisasi Gedangsewu Pare, petugas Satpol PP Kabupaten Kediri juga amankan 30 botol isi miras dari tiga wisma dan dilakukan penyitaan, pemeriksaan, dan dilanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Kediri untuk sidang tipiring.



















