Lalu, pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Pembebasan PKB Progresif. Serta Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan (SWDKLLJ).
“Jadi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini bisa langsung ke kantor samsat membawa berkas yang diperlukan seperti identitas diri, STNK dan BPKB,” pungkasnya.
Baca Juga :Cabuli Santriwati, Bapak-anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dituntut 9 Tahun Penjara
Sementara itu, Sugeng Mahardika salah satu warga Ponorogo mengaku senang dengan program pemutihan ini. Sebab, ia akan membalik nama kepemilikan sepeda motor miliknya.
“Ya rencananya mau balik nama kendaraan, alhamdulillah lumayan meringankan bagi saya,” tandas warga Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan tersebut.



















