Ponorogo, SEJAHTERA.CO –Satlantas Polres Ponorogo menargetkan sebanyak 25 ribu kendaraan akan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, yang digelar dalam rangka HUT Provinsi Jawa Timur ke 79.
Baca Juga :Angin Puting Beliung Rusak Belasan Rumah di Blitar, Satu Nenek Terluka
Program yang digelar setiap tahun ini, akan dilaksanakan selama 2 bulan, terhitung 1 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang. Ini sesuai dengan KEPGUB NO 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024.
Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Iptu M Arief Sulaiman mengatakan jika program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Jawa Timur.
“Ini bentuk kerja sama antara Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) bekerja sama dengan Samsat Ponorogo di bawah naungan Satlantas Polres Ponorogo,” ungka M Arief Sulaiman, Senin (1/10/2024).
Baca Juga :Kekeringan Berdampak di 61 Desa, BPBD Trenggalek: Lebih Parah Ketimbang Tahun Lalu
Pihaknya menjelaskan adapun program pembebasan pajak daerah ini meliputi empat kategori jenis pembebasan. Mulai pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II.



















