Cabuli Santriwati, Bapak-anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dituntut 9 Tahun Penjara

Cabuli Santriwati, Bapak-anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dituntut 9 Tahun Penjara
Terdakwa di Pengadilan Negeri Trenggalek.(angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO –  Bapak-anak pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek divonis 9 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap santrinya.

Baca Juga :Oknum Pengurus Pondok Dipecat usai Pelemparan Kayu Berpaku

Selain pidana kurungan, keduanya juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Read More

Sidang tuntutan terhadap M (72) dan anaknya MF (37) berlangsung di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024). Dalam sidang terbuka secara terpisah itu, kedua pengasuh sebuah ponpes di Kecamatan Karangan sama-sama dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan.

Selain itu dalam putusan majelis hakim masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga :Santap Gurami Bakar, Puluhan Warga Selorejo Terkapar dan Mual-mual

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi, Selasa (1/10/2024).

Pertimbangan yang memberatkan vonis itu, menurut Dian, sapaan akrabnya adalah dampak buruk yang dialami korban akibat perbuatan asusila itu. Dampak buruk itu tidak hanya aspek fisik, namun juga psikologis yang mempengaruhi masa depan para korban.

Perbuatan terdakwa dinilai merusak masa depan korban dan meninggalkan trauma yang mendalam.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *