Ditambahkan Heru, untuk program PTSL ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp5 milliar. Karenanya warga diminta untuk memahami adanya program ini, dan pentingnya kepengurusan soal tanah milik warga melalui program PTSL.
“Melalui program ini pula, warga tidak perlu ngurus batas tanahnya sendiri yang tentunya mahal. Melalui program PTSL ini pula warga tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Baca Juga :Perkuat Pertahanan Siber dengan Peluncuran Tim Respon Cepat CSIRT
Secara umum tanah di Kabupaten Kediri yang sudah bersertipikat di tahun 2024 ada 750.000 dari 800.000 bidang tanah di Kabupaten Kediri. Sedangkan kurang 50.000 tanah tahun 2025 dipastikan selesai sertipikatnya.



















