KPK Sita Empat Bidang Tanah di Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab

KPK dengan dikawal pihak kepolisian melakukan penyitaan aset berupa bidang tanah terkait korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan.
KPK dengan dikawal pihak kepolisian melakukan penyitaan aset berupa bidang tanah terkait korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan.(foto: suprapto)

LAMONGAN, SEJAHTERA.COKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, dan Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.

Baca juga:Video Viral Dugaan Pencurian Besi di Lamongan Berujung Dua Laporan Polisi, Satreskrim Proses Secara Terpisah

Empat bidang tanah tersebut diduga berkaitan dengan salah satu tersangka, Ahmad Abdillah (Abid), Direktur PT Agung Pradana Putra.

Read More

Dalam proses penyitaan, tim penyidik KPK yang dikawal aparat kepolisian memasang papan penyitaan di lahan pertanian di Desa Puter. Penyidik juga mendatangi Balai Desa Bakalanpule untuk melakukan penelusuran aset.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aset para tersangka guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

Sekretaris Desa Puter, Heru Sutekno, membenarkan kedatangan tim penyidik KPK pada Rabu (5/8/2026). Ia mengaku diminta mendampingi petugas untuk menunjukkan lokasi lahan yang menjadi objek penyitaan.

“Saya hanya diminta menunjukkan sebidang tanah oleh petugas KPK. Menurut mereka tanah itu milik Ahmad Abdillah atau Abid. Kalau keterkaitannya dengan kasus korupsi saya tidak tahu, saya hanya menunjukkan lokasinya,” ujar Heru, Kamis (6/8/2026).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *