Batu, SEJAHTERA.CO – Rapat koordinasi atau antara Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) digelar untuk membahas upaya perlindungan Indikasi Geografis (IG) Apel Kota Batu.
Baca Juga :PUPR Kota Batu Gaspol Pedestrian, Target Awal November Selesai 100 Persen
Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai memimpin langsung rakor antara Pemkot Batu dan DJKI yang bertempat di Ruang Rapat Utama, Balai Kota Among Tani, Kota Batu.
Dalam rakor tersebut Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai mendengarkan sejumlah kendala yang menghambat proses pendaftaran IG Apel Kota Batu, seperti belum tercapainya kesepakatan mengenai kepemilikan IG, belum lengkapnya persyaratan administratif, dan kurangnya keterlibatan seluruh petani apel.
Baca Juga :Diduga Terjadi Korsleting Listrik dari Sepeda Motor, Rumah Warga Bono Tulungagung Ludes Terbakar
Aries Agung Paewai menekankan pentingnya IG untuk melindungi kekhasan dan kualitas Apel Kota Batu serta meningkatkan nilai ekonomis bagi petani. Namun, dirinya juga mengingatkan bahwa proses pendaftaran IG membutuhkan kerja sama yang baik antara semua pihak yang berkepentingan.
“IG Apel Kota Batu memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing produk lokal. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, kita perlu menyelesaikan beberapa permasalahan yang ada saat ini,” katanya, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga :Menginap di Homestay Mojokerto, Pria Asal Lamongan Ditemukan tak Bernyawa



















