Lebih lanjut, Pj Walikota Batu menegaskan bahwa apel adalah produk unggulan yang bernilai ekonomis. Dengan mendapatkan perlindungan IG, apel akan menjadi faktor naiknya perekonomian masyarakat terutama petani apel.
“Apel Kota Batu memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk unggulan dengan nilai tambah yang tinggi. Dengan mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis (IG), Apel Kota Batu dapat dipasarkan secara lebih luas dan meningkatkan pendapatan petani,” ungkapnya.
Baca Juga :Soal Tujuh Warga Trenggalek Diduga Keracunan Makanan, ini Kata Dinas Kesehatan
“Jika kita tidak menjaga dan mengembangkan potensi apel, maka kita akan kehilangan peluang untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi Kota Batu,” tegasnya.
Terakhir, melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, petani, dan pihak terkait lainnya dalam upaya menjaga keunggulan komparatif apel Kota Batu.
Hadir secara langsung dalam rapat tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, Kepala Divisi Dr. Dulyono, S.H., M.H., Koordinator Indikasi Geografis Irma Mariana, S.T., M.Si.
Baca Juga :Perhatikan Ketahanan Pangan, Cawali Maidi Berencana Kembangkan P2L
Selain itu, Sub Koordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI Gunawan, S.Si, Kasubid Hak Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Gatot Suharto, S.H., M.H., Jajaran Subbidang HKI Kantor Wil. Jatim, serta kepala OPD terkait di lingkungan Pemkot Batu.



















