Kediri, SEJAHTERA.CO – Panitia rekrutmen pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Wates Kabupaten Kediri telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota PTPS Pilkada 2024 pada 11 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga :Pj Walikota Batu Ajak Nobar Timnas, Santunan Anak Yatim Piatu dan Makan Gratis
Sebanyak 255 peserta calon anggota PTPS Kecamatan Wates dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pada tahap selanjutnya, mengikuti tes wawancara selama dua hari, mulai 14 hingga 15 Oktober 2024 pukul 08.00 – 15.00 WIB di Kantor Sekretariat Jalan Raya Kediri Desa Wonorejo Panwascam Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Dari 255 peserta yang mengikuti tes calon anggota PTPS akan diambil 126 anggota PTPS untuk mengisi PTPS di 18 desa se-Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Peserta yang mengikuti tes diwajibkan hadir 10 menit sebelum tes dimulai, membawa ceklist bukti pendaftaran, mengisi daftar hadir dan memakai pakaian bebas, rapi, sopan, dan bersepatu.
Baca Juga :Hadiri Pengajian, Warga Blitar Curi CD
Mengacu dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, PTPS dapat diartikan sebagai petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk membantu Panwaslu kelurahan atau desa.
Pada Pasal 43 peraturan tersebut dapat diketahui bahwa jumlah PTPS di setiap TPS adalah satu orang saja. Seperti namanya, PTPS akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan selama pemilihan umum berlangsung.
Ketua Panwascam Wates Sohibus Sulton menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai hasil tes wawancara calon anggota PTPS dan melakukan pleno Panwascam untuk menentukan peserta yang lolos seleksi.



















