Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Setelah Kepala Desa (Kades) Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo berinisial SRN dijebloskan penjara, kini giliran kepala dusun (kasun) yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk program PTSL dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo ke dalam rumah tahanan (rutan).
Baca Juga :Turun Gunung Jelang Pilkada, Ini Atensi Hasto Kristiyanto ke Kader Banteng Tulungagung-Trenggalek
Ada lima tersangka yang resmi ditahan oleh Korps Adhyaksa, atau Kejari Ponorogo di antaranya yakni DJS, MU, FSA, DMR, dan PWD. Satu tersangka yakni PWD berstatus tahanan kota, hal ini karena kondisi kesehatan tersangka menurun dan sedang dalam pengawasan dokter spesialis.
“PWD kita lakukan penahanan kota karena masalah kesehatan yang serius dan melakukan berbagai pertimbangan,” ungkap Yan Ardinata, Kasubsie Penyidikan Kejari Ponorogo, kepada koranmemo.com, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga :Teh Celup Rosella Astagina Kediri, Produksinya Dikirim hingga Perancis
Ardinata juga menjelaskan jika 5 tersangka yang resmi tahan tersebut akan dilakukan penahan selama 20 hari ke depan, sembari pihaknya melengkapi berkas persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Total ada 8 yang ditahan dalam kasus ini, 1 kades 7 perangkat desa,” tegasnya.



















