Kediri, SEJAHTERA.CO – Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Kediri, instansi pemerintah, dan Pemerintah Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten menertibkan aktivitas tambang tanpa izin di aliran Sungai Sukorejo, Dusun Simbar, Jumat (1/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal di sepanjang kawasan tersebut.
Sebagai langkah preventif, tim memasang spanduk peringatan di lokasi yang berbunyi, “Dilarang…!!! Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Dilengkapi Izin”.
Spanduk ini juga mencantumkan ancaman pidana berupa hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga :Enam Rumah Tertimpa Pohon Tumbang, Satu Warga Luka-luka, Ini Penjelasan BPBD Kabupaten Trenggalek
Kapolsek Plosoklaten, Iptu Dwi Widodo menjelaskan, pelarangan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Awalnya, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di lokasi ini.
“Berdasarkan aduan ini, kami bersama Muspika dan pemerintah desa segera berkoordinasi untuk melakukan tindakan penertiban,” jelasnya.



















