Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Rencana penangguhan penahanan bagi para tersangka kasus pungutan liar (pungli) untuk program PTSL di Desa Sawoo, dengan tersangka kepala dusun (Kasun) berinisial DJS, MU, FSA, dan DMR ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Baca Juga :Enam Rumah Tertimpa Pohon Tumbang, Satu Warga Luka-luka, Ini Penjelasan BPBD Kabupaten Trenggalek
Kasie Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan permohonan penangguhan penahanan untuk keempat tersangka.
“Belum ada, kami belum menerima surat resmi dari pengacaranya terkait itu (penangguhan.red), ” ungkap Agung Riyadi, kepada wartawan.
Pun, nantinya jika benar ada surat pengajuan penangguhan penahanan maka pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Sebab, untuk mekanisme tersebut perlu ada proses resmi yang harus dilakukan.
Baca Juga :Diduga Hendak Bunuh Diri di Jembatan Ngujang 1 Tulungagung, Warga Kabupaten Kediri Diamankan
“Kalau memang ada yang kita lakukan kajian terlebih dahulu, kita cek jadi tidak serta-merta,” tegasnya.



















