Meski begitu, ada enam yang menyatakan mengajukan sanggahan. Dan sanggahan itu bakal ditelaah sesuai dengan aturan. “Sanggah itu adalah hak. Nanti akan dibahas bersama apakah sanggahan diterima atau tetap ditolak,” katanya.
Kusno melanjutkan pihaknya bakal mengumumkan hasil sanggahan secepatnya sesuai jadwal. Nantinya yang tetap ditolak tetap tak bisa melanjutkan tahapan, sebaliknya jika diterima bisa berlanjut.
Pada pembukaan PPPK gelombang pertama ini diperuntukkan untuk non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga :Rendy Varera dan Ayu Triya Andriana Juara Umum IDH 2024
Sementara, bagi non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN tetapi memenuhi syarat, seperti memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun, akan diakomodasi di gelombang dua nanti.
Sebelumnya, PPPK di lingkup Pemkot Blitar dibuka dengan formasi sebanyak 201 kursi. Dengan rincian sebanyak 93 untuk tenaga pendidik, 10 tenaga teknis dan 1 untuk tenaga kesehatan. Ada 221 pelamar, sebanyak 214 lolos administrasi dan tak lolos 7 peserta.



















