Baca Juga :Dua Rumah Warga Terdampak Banjir di Bakalan Akan Terima Bantuan Material Bangunan
“Dari situlah kami mengembangkan kasus dan berhasil menangkap pejudi lain. Saat ini, kami juga memburu admin utama yang memiliki situs yang dipromosikan oleh tersangka,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Yoyok, tersangka membuat akun khusus di media sosial. Akun ini aktif dalam menggunggah dan mempromosikan situs judi online. Bahkan menurut keterangan polisi, followernya tembus 30 ribu lebih.
Dari situlah para penjudi mengakses situs. Ketika situs sudah terinstall, selanjutnya bisa bertaruh setelah sebelumnya mentransfer uang atau biasa disebut dengan deposit.
Baca Juga :Debat Terakhir, Paslon SAE Soroti Lawan soal Program Beras Gratis yang Tak Ada
“Semakin banyak yang bergabung dalam judi online, semakin banyak honor yang diterima tersangka,” lanjutnya.
Empat bulan menekuni bisnis ilegal, polisi pun membekuk di rumahnya lengkap dengan barang bukti. Saat ini, tersangka pun mengenakan baju oranye. Sementara polisi memburu admin utama yang memiliki situs judi online



















