Blitar, SEJAHTERA.CO – Banyak cara dilakukan admin judi online (judol) untuk menggaet penjudi. Salah satunya dengan merekrut Perempuan yang memiliki akun media sosial dengan followers seabrek.
Baca Juga :Sensasi Pedas Mie Ceria dan Mie Gemes, Juaranya Kuliner Hits di Jombang
Nah, praktik menggandeng afiliator yang juga influencer itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Blitar. Polisi pun menetapkan 1 afiliator atau orang yang bertugas mempromosikan produk situs judi online. Selain menetapkan 1 afiliator, juga meringkus lima tersangka dengan kasus serupa. Mereka adalah penjudi yang mengikuti program atau situs yang dipromosikan oleh afiliator.
“Iya, afiliatornya Perempuan dan hasil penyelidikan sudah menjalankan bisnis mempromosikan situs judi selama 4 bulan. Dari mempromosikan situs ini, dalam sebulan mendapat honor Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta,” kata Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga :Bongkar Judi Togel Kediri dan Ringkus Enam Pelaku
Dia mengatakan, perempuan tersangka yang juga tukang promosi situs judi online itu adalah Widya Putri Dwitaningsih (23) warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Tersangka ditangkap beberapa saat setelah tim siber Satreskrim Polres Blitar mengendus adanya peredaran situs judi online di platform media sosial. Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai ponsel, uang tunai, hingga catatan buku rekening dari salah satu bank. Rekening itu adalah rekening tempat menampung uang taruhan.



















