Blitar, SEJAHTERA.CO – Massa mengatasnamakan Front Masyarakat Petani dan Nelayan (FMPN) Kabupaten Blitar ngeluruk kantor DPRD dan Pemkab Blitar di Kanigoro serta kantor DPC PKB Kabupaten Blitar, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga :Cabup Rini Syarifah Dapat Suntikan Dukungan Warga Penerima Program PTSL dan Redistribusi Tanah
Di kantor DPRD Kabupaten Blitar, massa menuntut untuk mengusut kasus pemalsuan dokumen surat KPK pada 2018 lalu.
“Ya kami meminta untuk usut tuntas surat pemanggilan KPK yang ternyata palsu. Selain itu pelaporan perkembangan kasus terbuka pada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga dan perlindungan warga yang menyuarakan kebenaran,” kata Mohammad Trijanto, orator demo.
Baca Juga :Naik Rp 108 Miliar, APBD Ponorogo 2025 Digedok Rp 2,4 Triliun
Trijanto pun mengulik kasus yang sempat heboh itu. Saat itu ada surat palsu KPK yang dialamatkan ke Pemkab Blitar. Inti surat itu pemanggilan sejumlah pegawai. Belakangan diketahui surat itu palsu.
Trijanto pun mengunggah di media sosial hingga akhirnya malah berujung pidana dan dipenjara. “Kebetulan saat itu saya mencalonkan sebagai calon DPD RI,” katanya.



















