Jombang, SEJAHTERA.CO – Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil mengungkap peredaran pil dobel L di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Ini setelah pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil menangkap BP (23), seorang buruh tani yang diduga sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, jenis pil dobel L.
Terduga pengedar pil dobel L yang beralamat di Dusun Puton, Desa Diwek, ini diamankan di Jalan Terminal Makam Gus Dur, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Diwek terkait transaksi pil dobel L yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Diwek, Iptu Edi Widoyono, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan Sul, seorang warga yang mengantongi pil dobel L sebanyak 20 butir.
Baca Juga :Dapat Dukungan Disabilitas Kabupaten Kediri di Pilkada 2024, ini Harapan Cabup Mas Dhito


















