Setelah dilakukan interogasi, Sul mengungkapkan bahwa pil tersebut dibeli dari BP. Tidak mau membuang waktu, petugas bergerak ke rumah BP.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 776 butir pil dobel L yang dikemas dalam klip plastik, serta satu unit handphone merek Realme C15 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi obat terlarang,” beber Edi Widoyono, Kamis (21/11/2024) siang.
Menurut Edi Widoyono, peredaran pil dobel L ini melanggar Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Baca Juga :DLH Kebut Pengerjaan Taman dan Trotoar Jalan Soekarno — Hatta Depan Pemkab Kediri
“Sudah kita tetapkan jadi tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Kapolsek Diwek juga menyebut jika pihaknya juga telah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.



















