Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Trenggalek memasuki masa purna tugas. Tercatat ada sebanyak 84 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun. Mereka sudah mendapatkan surat keputusan tentang masa pensiun.
Baca Juga :Teras Roboh Sebabkan Tiga Warga Trenggalek Luka-luka, Begini Kronologinya
“Para PNS Pemkab Trenggalek ini mulai pensiun tanggal 1 Desember 2024, 1 Januari 2025 dan 1 Februari 2025,” kata Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara saat menyerahkan surat keputusan di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek.
Mas Syah, sapaan akrabnya merinci, sebanyak 21 PNS akan pensiun terhitung mulai tanggal 1 Desember 2024. Kemudian 37 PNS akan memasuki pensiun pada 1 Januari 2025 dan 26 PNS akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2025.



















