Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Tulungagung, Polres Tulungagung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung menggelar operasi cipta kondisi pada Kamis (5/12/2024) malam.
Baca Juga :Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Ngancar Ditangkap Resmob Polres Kediri
Hasilnya, sejumlah pekerja warung kafe karaoke terpaksa diamankan lantaran positif mengandung Amfetamine saat menjalani tes urine.
Operasi cipta kondisi yang dilakukan petugas gabungan ini menyasar sejumlah warung kafe karaoke yang ada di Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru atau tepatnya pada sisi utara jembatan Ngujang 2, dan sejumlah warung kafe karaoke yang berada di Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, pada operasi cipta kondisi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) tanpa dilengkapi izin edar.
“Hal ini dilakukan berdasarkan adanya aduan masyarakat (dumas) yang resah atas peredaran miras,” kata Sumarno, Jumat (6/12/2024).
Selama melakukan razia miras ini, total ada enam warung kafe karaoke dari dua wilayah tersebut yang menjadi sasaran pemeriksaan petugas gabungan.
Selain memeriksa keberadaan miras tanpa izin edarnya, petugas juga melakukan pemeriksaan berupa test urine terhadap pengunjung dan pemandu lagu.
Baca Juga :BPBD Catat Terjadi 74 Kasus Kebakaran di Tiga Bulan Terakhir, Pemkab Jombang Lakukan Ini
“Malam tadi kami menggelar razia pada sejumlah warung cafe karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Ngantru dan Sumbergempol untuk mengantisipasi peredaran miras tanpa izin edar,” ujarnya.
Selama melakukan operasi cipta kondisi, ungkap Sumarno, pihaknya tidak mendapati adanya peredaran miras tanpa dilengkapi izin edar pada sejumlah warung kafe karaoke tersebut.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa kelengkapan dokumen administrasi perizinan yang dimiliki oleh warung kafe karaoke tersebut.
Baca Juga :Rekapitulasi, Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Selisih Data Suara di 19 Kecamatan
Diketahui, bagi warung kafe dan karaoke yang belum memiliki izin, pihaknya mengarahkan agar pihak pengelola mengurus izin operasional warung kafe karaoke tersebut.
Diketahui, dari seluruh warung cafe dan karaoke yang dikunjungi, hanya ada satu) warung kafe karaoke yang belum mengantongi izin.



















