Blitar, SEJAHTERA.CO – Bawaslu Kabupaten Blitar ikut mengawasi agenda rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Blitar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, pada 4-5 Desember 2024 di Hotel Santika Blitar.
Baca Juga :Puluhan Rumah di Trenggalek Rusak Terdampak Bencana, Satu Korban Meninggal, 3 Luka-luka
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara digelar selama 2 hari. Pada hari pertama dibacakan rekapitulasi dari 14 kecamatan.
Selanjutnya, di hari kedua dibacakan rekap dari 8 kecamatan. Dari penyandingan data dengan hasil pengawasan, ditemukan adanya selisih data surat suara di 19 kecamatan dari 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Gerebek Tempat Karaoke, Ini yang Diamankan Petugas Polsek Tembelang Jombang
Ida mengatakan, selisih pada data surat suara ini dipastikan tidak berpengaruh terhadap jumlah suara yang diperoleh pasangan calon, baik itu Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati-Wakil Bupati Blitar.
“Hanya tiga kecamatan, Panggungrejo, Udanawu dan Wonotirto yang klir dari jumlah data surat suara, baik pada pemilihan gubernur wakil gubernur (Pilgub) maupun pemilihan bupati wakil bupati (Pilbup),” kata Ida, Kamis (5/12/2024).



















