Barang Bukti Pembunuhan Keluarga Guru Dibuang ke Sungai

Barang Bukti Pembunuhan Keluarga Guru Dibuang ke Sungai
Tersangka kasus pembunuhan sekeluarga saat digelandang petugas kepolisian (rizky/sejahtera.co)

Menurut polisi, tujuan tersangka sebenarnya hanya melukai korban dan sudah merencanakan hal tersebut termasuk menyiapkan palu.

Sedangkan, alasan tidak menghabisi keponakannya yakni SPY (11) yang selamat atas peristiwa itu karena ada rasa kasihan terhadap keponakannya tersebut.

Baca Juga :Kasus Penyelewengan Dana BOS, Kejari Ponorogo Kembali Sita 3 Bus Pariwisata Milik SMK 2 PGRI

Read More

Selain itu, pihaknya juga memberikan pasal berlapis-lapis atas perbuatan yang dilakukan Yusa.

“Pasal kita terapkan 340 subsider 338 365 dan 351. Mengacu ancaman, tetap pasal 340 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam di wilayah Kabupaten Lamongan. Sedangkan, motifnya adalah karena Yusa merasa sakit hati dengan kakak kandungnya Kristina karena berusaha meminjam uang, tapi korban tidak bisa membantu.

Baca Juga :Pemerataan Pendidikan di Papua Jadi Sorotan, Jumlah Guru Pengajar Masih Kurang

Dari situlah, tersangka tersinggung ucapan korban dan sakit hati sehingga melakukan aksinya menghabisi korban beserta suami dan anak pertamanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *