Satlantas Polres Ponorogo Ingatkan Masyarakat Agar Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya, ini Alasannya

Satlantas Polres Ponorogo Ingatkan Masyarakat Agar Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya, ini Alasannya
Petugas Satlantas Polres Ponorogo bersama Dishub Kabupaten Ponorogo saat memberikan sosialiasi kepada pengendara sepeda listrik. (sony/sejahtera.co)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satlantas Polres Ponorogo kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Baca Juga :Sosialisasi Cegah Korupsi di Pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Kediri Tahun 2024

Larangan tersebut mengingat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Read More

Iptu Partono, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo, mengungkapkan jika pihaknya masih menemukan adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Padahal sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020 di pasal 5 sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya.

Baca Juga :Sempat Tercium Kabel Gosong, Mobil Box Pengirim Mamin Terbakar di Ponorogo

“Ketentuannya sepeda listrik hanya boleh digunakan di area khusus, seperti area car free day, pemukiman/perumahan, kawasan wisata, area perkantoran maupun lokasi khusus lainnya, jadi tidak boleh digunakan sembarangan di jalan raya,” ungkap Partono, kepada koranmemo.com, Rabu (11/12/2024).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *