Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satlantas Polres Ponorogo kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Baca Juga :Sosialisasi Cegah Korupsi di Pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Kediri Tahun 2024
Larangan tersebut mengingat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Iptu Partono, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo, mengungkapkan jika pihaknya masih menemukan adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Padahal sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020 di pasal 5 sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya.
Baca Juga :Sempat Tercium Kabel Gosong, Mobil Box Pengirim Mamin Terbakar di Ponorogo
“Ketentuannya sepeda listrik hanya boleh digunakan di area khusus, seperti area car free day, pemukiman/perumahan, kawasan wisata, area perkantoran maupun lokasi khusus lainnya, jadi tidak boleh digunakan sembarangan di jalan raya,” ungkap Partono, kepada koranmemo.com, Rabu (11/12/2024).



















