Uang Korupsi Pengeboran Sumber Air Rp 450 Juta Diamankan, Ini Kata Plh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar

Uang Korupsi Pengeboran Sumber Air Rp 450 Juta Diamankan, Ini Kata Plh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar
Uang titipan dari YW tersangka kasus korupsi proyek pengeboran sumber air.(aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengeboran dua sumber air, YW bersikap kooperatif. Itu ditunjukkan dengan menitipkan uang sebesar Rp 450 juta kepada kejaksaan.

Baca Juga :Wajah Baru Kali Sumbergedong Trenggalek , Dulu Kumuh, Kini Bersih Jadi Tempat Budidaya Ikan Nila Merah hingga Wisata

Menurut Plh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, uang titipan itu diserahkan perwakilan keluarga kepada kejaksaan beberapa hari setelah penetapan tersangka. Kejaksaan pun menerima dan memutuskan untuk menitipkan sebelum nantinya dikembalikan ke negara.

Read More

“Tim penyidik telah menerima titipan uang pengganti dari tersangka YW. Jadi diketahui tersangka YW ini terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan jasa dan barang PDAM Tirta Penataran Blitar tahun 2018-2022 yang kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama menjabat di Kabupaten Blitar,” Andrianto Budi Santoso, PLH Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :Pelaku Tabrak Lari Pejalan Kaki Menyerahkan Diri, Korban Sempat Terseret Beberapa Meter

Andrianto menjelaskan, dalam penyelidikan diketahui, dua proyek yang dilaksanakan YW selama menjabat sebagai pentolan PDAM itu anggarannya sebesar Rp 770 juta. Itu digunakan untuk pendanaan selama proyek berlangsung.

Lalu setelah menerima uang titipan dari tersangka melalui keluarga, pihaknya bakal menyimpan uang di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. “Di rekening penitipan kejaksaan,” tambanya.

Baca Juga :Dihantam Material Banjir, Jembatan Penghubung Desa di Kabupaten Tulungagung Ambles

Meski menyerahkan uang pengganti atau titipan, tersangka YW tetap akan menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Blitar. Hanya saja dengan adanya penitipan uang pengganti dugaan kasus korupsi ini, maka akan jadi pertimbangan tim jaksa dalam menentukan tuntutan kepada tersangka.

“Jadi penitipan ini akan kami jadikan pertimbangan bahwa tersangka bersifat kooperatif untuk proses hukumnya tetap berjalan nanti kita lihat fakta-fakta persidangan bagaimana. Intinya jadi pertimbangan,” tegasnya.

Baca Juga :Sembilan Desa di Kabupaten Trenggalek Dilanda Banjir, Sebanyak 12.532 Warga Terdampak

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *