Jelang Nataru, 3.627 Botol Isi Miras Dimusnahkan Polres Jombang

Jelang Nataru, 3.627 Botol Isi Miras Dimusnahkan Polres Jombang
Ribuan botol minuman keras berbagai jenis, dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat di halaman Satreskoba Polres Jombang, Jumat (20/12/2024). (agung/sejahtera.co)

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pengguna, penjual, hingga pengedar miras ilegal. Hal ini untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung kondusif tanpa gangguan akibat miras,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggiling botol-botol miras hingga pecah, sebagai langkah simbolis pemberantasan peredaran minuman keras yang sering kali menjadi pemicu tindak kriminal dan kecelakaan.

Selain pemusnahan miras, AKP Ahmad Yani juga mengungkapkan hasil kerja Satreskoba dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Jombang.

Read More

Baca Juga :Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Persiapan Polres Batu Jelang Nataru 2025

Dalam kurun waktu satu tahun, Satreskoba berhasil mengungkap 179 laporan polisi dengan rincian 227 tersangka. Barang bukti yang disita berupa 1.363 gram sabu, 101.130 butir pil dobel L, dan 2.578 butir pil yarindu.

“Kami tidak hanya fokus pada miras, tetapi juga narkotika. Upaya ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat Jombang,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *