“Namun, tersangka DV justru menceritakan kepada tersangka AK jika dirinya sudah memerkosa korban yang merupakan penyandang disabilitas itu sebanyak 6 kali,” ungkapnya.
Mendengar cerita DV, pada Kamis (29/11/2024) akhirnya tersangka AK yang kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban dengan meminta alat kontrasepsi kepada tersangka DV terlebih dahulu. Kemudian, tersangka AK mendatangi kamar korban yang saat itu sedang tidak terkunci.
Baca Juga :Amankan Nataru 2025, Polres Blitar Kerahkan Ratusan Personel Turun ke Lapangan
Tersangka AK pun segera masuk ke kamar tersangka yang kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban yang mana pada saat itu dirinya tengah tertidur.
Diketahui, pada malam itu tersangka AK melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak satu kali, yang kemudian korban ditinggalkan begitu saja oleh tersangka.
“Total pemerkosaan yang dialami korban sebanyak enam kali, tersangka DV melakukan pemerkosaan sebanyak lima kali, dan tersangka AK sebanyak satu kali,” jelasnya.
Atas kejadian itu, Taat menyebut, membuat korban mengalami trauma berat, dimana korban juga mengalami sakit fisik pada sekujur tubuhnya akibat pemerkosaan, terutama pada bagian kemaluannya.
Saking traumanya, korban bahkan memilih berdiam diri di rumah, dimana saat ini korban berada di tempat yang aman.
Menurut Taat, akibat trauma psikis yang dialami korban, dia bahkan takut untuk bertemu kedua pelaku, dan bahkan korban juga takut untuk bertemu laki-laki.
Baca Juga :Berhadiah Pajak Extravaganza, Bupati Ponorogo: Apresiasi Masyarakat Taat Pajak
Sedangkan untuk kondisi rumah kos tersebut, memang tengah dihuni oleh segelintir orang, sehingga tersangka bisa leluasa melakukan aksinya itu.
“Kami (Polres Tulungagung) memastikan jika korban akan mendapatkan pendampingan untuk mengobati kondisi psikisnya yang mengalami trauma berat,” pungkasnya.



















